MAKASSAR, BKM — Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam mengelola 16 terminal tipe B yang tersebar kabupaten/kota di Sulsel masih sebatas aturan yang tidak memiliki kekuatan.
Padahal, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan terminal angkutan darat tipe B menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Aturan tersebut juga seharusnya mulai berlaku 1 Januari 2017 lalu.
Sebagai informasi, Terminal tipe B di Sulsel, antara lain terminal Malengkeri (Makassar) dan terminal induk di Gowa, Maros, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Sinjai, Bone, Soppeng, Wajo, Palopo, Parepare, Barru, Pangkep, Pinrang dan Luwu.
Kepala Bidang Angkutan Darat, H Ilyas mengatakan, proses peralihan terminal yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota ini harusnya dilakukan sejak Januari 2017.
“Saya juga tidak tahu alasannya dari pemerintah daerah belum menyerahkan. Kami dari Pemprov sudah membentuk tim P3D untuk proses ini,” katanya, usai menghadiri rapat di Gedung Tower DPRD Sulsel, Rabu (29/11).
Ilyas menjelaskan terminal tipe B merupakan terminal angkutan antar kota dalam provinsi. Sesuai aturan, pihaknya telah menyerahkan pengelolaan jembatan timbang yang ada di Maccopa Kabupaten Maros ke Kementerian Perhubungan.
Ilyas juga berharap, DPRD Sulsel bisa memfasilitasi agar pengalihan personil, pendanaan, sarana/prasarana dan dokumen (P3D) bisa dipercepat. Apalagi tahun depan pihaknya sudah mengusulkan ranperda pengelolaan terminal tipe B.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandar, mengatakan, ada kesan pemerintah daerah kabupaten/kota tak ingin menyerahkan pengelolaan terminal tipe B ke Pemerintah Provinsi Sulsel. Malahan setelah mengetahui adanya aturan itu, sejumlah daerah menurunkan status terminal ke Tipe C.
Dampaknya, kata dia, sampai saat ini pihak Pemprov Sulsel belum dapat menarik retribusi dari 16 terminal tipe B yang terdapat di wilayah ini. “Ini yang masih terus kita cari bagaimana bentuk pengelolannya,” pungkasnya.(rhm)

