pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

EDARKAN SABU Kakek 62 Tahun Diringkus

PINRANG, BKM — Warga Desa Ujung Lero Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Muhammad Saleh (62) diciduk tim Narkoba Polres Pinrang karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Ditangan Saleh polisi menyita 11 saset sabu poaket kecil dan langsung digiring ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan kakek uzur inipun bermula dari informasi warga setempat yang resah terkait banyaknya orang bukan warga setempat kerap datang ke rumah Saleh bertransaksi dan pesta narkoba.
Penangkapan dipimpin Kapolsek Suppa Pinrang, AKP Muhammad Yusuf Badu usai menerima laporan warga setempat. Saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, Jumat (1/12) malam petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 11 sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku di dalam sebuah tempat bedak berwarna orange di dalam kamarnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Suppa Pinrang.
Kapolsek Suppa Pinrang, AKP Muhammad Yusuf Badu yang dihubungi, Minggu (3/12), membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut oleh jajarannya.
“Pelaku bersama barang bukti telah kita amankan. Selanjutnya, kami lakukan koordinasi dengan Satuan ResNarkoba Polres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Yusuf Badu.
Saleh terancam pasal 112 junto pasal 114 dan 127 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara. (ady/C)



×


EDARKAN SABU Kakek 62 Tahun Diringkus

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar