PAREPARE, BKM — Kantor Catatan Sipil Kota Parepare mengklaim data kependudukan di Kota Parepare mencapai 142 ribu lebih.
Enam bulan sebelum hari pencoblosan pemilu serentak juni 2018 mendatang Daftar Pemilih Tetap (DPT) sementara pada pemilu serentak dipastikan pada bulan Desember 2017 KPU mengambil data DPT sementara saat ini capai 94.900 jiwa wajib KTP.
Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Parepare, Amran Ambar kepada BKM di ruang kerjanya, Kamis (30/11) mengatakan setiap data penduduk wajib KTP di Kantor Capil akurat, bagi pemilih pemula yang enam bulan sebelum usianya wajib KTP kita sudah merekam datanya sehingga enam bulan ke depan sudah wajib KTP berarti berhak memilih pada pemilu serentak nantinya.
Menurutnya, bagi pemilih pemula yang saat ini belum wajib KTP enam bulan kedepan sudah usia wajib KTP bisa diberi Surat Keterangan (Suket) saat sudah merekam datanya.
“Itu wajib KTP bukan saya katakan wajib memilih, enam bulan sebelum pencoblosan harus menentukan DPT termasuk calon pemilih atau wajib KTP enam bulan kedepan”. (mup/C)
Kadis Klaim Data Kependudukan Capai 142 Ribu
×

