MAROS, BKM — Haryati (40), seorang ibu rumahtangga (IRT) warga Dusun Cendana, Desa Lekopancing, Kecamatan Kecamatan Tanralili, akhirnya diamankan petugas Polsek Tanralili. Ia diduga menjadi pengedar obat daftar G. Ia diamankan polisi atas laporan warga yang kerap melihat sekelompok remaja dan anak muda sering bertansaksi obat daftar G di rumahnya.
Kapolsek Tanralili, Iptu Rusli saat ditemui BKM di kantornya, Rabu (6/12) mengatakan, pelaku diamankan bersama enam orang lainnya di tempat berbeda. Dari tangan mereka, polisi menemukan barang bukti berupa obat daftar G dan beberapa obat lainnya.
”Anggota mendatangi rumah saudara Sanu (suami pelaku) dan menangkap pelaku. Ini berkat laporan masyarakat yang sering melihat adanya transaksi obat daftar G di rumah itu,” katanya.
Saat ditangkap, Haryati mengaku mendapatkan barang dari seorang pelaku lainnya bernama, Muh Aksa yang merupakan warga Dusun Pucak, Desa Sakeang, Tompo Bulu. Aksa pun akhirnya ikut digelandang bersama lima orang lainnya.
”Barang bukti berupa 8 saset tramadol berisi 4 butir, totalnya 32 butir dan 9 sachet THD (putih) yang jumlahnya 49 butir, serta uang sebesar Rp10 ribu dan satu telepon genggam kami amankan,” lanjutnya.
Pihaknya telah menyerahkan semua pelaku dan barang buktinya ke unit Satuan Narkoba Polres Maros untuk diproses lebih lanjut. Pasalnya, kewenangan penyidikan merupakan tanggung jawab pihak Sat Narkoba. (ari/mir/c)
Edar Obat Daftar G, IRT dan Enam Pelaku Ditangkap
×

