MAROS, BKM — Untuk meningkatkan pelayananan dan mengurangi angka tunggakan Pajak Kendaraan Bermoror (PKB) setiap tahunnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel telah memberikan kemudahan kepada wajib pajak membayar pajak kendaraanya enam bulan sebelum masa jatuh tempo pajak kendaraanya.
Hal ini dikatakan Kepala Bapenda Provinsi Sulsel Drs H Tautoto Tanaranggina MSi saat membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel, No.8 tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang diselengarkan UPT Samsat Maros di Hotel Transit Jalan Poros Maros-Makassar, kemarin.
Sebelumnya, kata Kadis, PKB baru dapat dibayarkan ketika masa berlaku pajak kendaraannya berahir pada bulan tersebut. Kali ini, seluruh UPT Samsat di Sulsel sudah memberikan kemudahan wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya enam bulan sebelum jatuh tempo masa berlakunya. Hal ini dilakukan guna mengurangi angka tunggakan PKB yang setiap tahun mengalami peningkatan.
Dikatakan, pembayaran PKB enam bulan kedepan dimaksudkan agar masyarakat yang pada umumnya bekerja disektor pertanian tidak lagi menyimpan uang hasil panennya hanya untuk menunggu jatuh tempo masa berlaku pajak kendaraannya.
Untuk itu sebut Tautoto, Perda yang baru disahkan ini dibuat untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah. Mulai dari pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan, pajak bahan bakar minyak, dan BBN-KB.
”Selama ini, pajak daerah memberi kontribusi rata-rata sebesar 89 persen terhadap PAD Sulsel. Peraturan daerah ini telah berlaku selama tujuh tahun, dan dalam kurun waktu banyak regulasi yang melandasinya telah berubah,” jelas Tautoto.
Sebelumnya, lanjut dia, Perda Nomor 10 Tahun 2010, tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan secara progresif dengan interval sebesar 1 persen, yaitu kendaraan pertama sebesar 1,5 persen, kendaraan kedua 2,5 persen dan seterusnya sampai paling tinggi 5,5 persen.
Dalam Perda yang baru ini, tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 2,75 persen. Kebijakan ini tentu menguntungkan masyarakat. Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini ampuh untuk mengurangi tunggakan pajak progresif. (ari/mir/c)
Enam Bulan Kedepan Wajib Pajak Sudah Bisa Bayar PKB
×

