SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap, resmi menarik seluruh mobil dinas (Mobdin) operasinal anggota DPRD Sidrap, Senin, (12/11).
Total mobdin kendaraan operasional DPRD Sidrap yang ditarik Pemkab sebanyak 32 unit. Penarikan tahap pertama sebanyak 20 unit, lalu tahap kedua sebanyak 12 unit, sehingga total mobdin DPRD Sidrap yang ditarik sebanyak 32 unit.
Kepala Badan Pengelola Keungan Daerah (BPKD) Sidrap yang juga membidangi Aset Daerah, Abdul Majid menjelaskan, penarikan 32 unit mobdin itu ditempuh atas petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“BPK menyarankan agar seluruh mobdin yang selama ini dipinjampakaikan kepada 32 anggota DPRD Sidrap (Minus unsur pimpinan 3 orang, red), sesuai kebijakan pemberian tunjangan transportasi kepada anggota DPRD,” ujar Majid, kemarin.
Selain menarik 32 unit mobdin DPRD Sidrap, sambung Majid, Pemkab juga sudah membayar penghasilan dan tunjangan 35 anggota DPRD Sidrap pasca pemberlakuan kenaikan penghasilan dan tunjangan dewan.
Sekretaris DPRD Sidrap, Rohady Ramadan membenarkan penarikan 32 unit mobdin anggota DPRD Sidrap berlangsung dua tahap. Tahap pertama 20 unit dan tahap kedua 12 unit.
“Penghasilan dan tunjangan 32 anggota dan 3 orang unsur pimpinan DPRD Sidrap sudah dibayarkan sejak November hingga Desember,” tandas Rohady.
Rohady mengatakan, setiap bulannya, Pemkab membayar penghasilan dan tunjangan 35 anggota DPRD Sidrap sebanyak Rp770 juta. Artinya, dana yang diterima 35 anggota DPRD Sidrap dalam setahunnya mencapai Rp9.240 miliar. (ady/C)
32 Unit Mobdin DPRD Ditarik
×

