WAJO, BKM — Kasus penyelewengan dana koperasi dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada tahun 2012-2013 yang telah menyeret tiga tersangka terus berjalan.
Penyidik Kejari mengaku terus mengusut kasus tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo Andi Sumardi mengaku, mantan Kadis Koperasi Kabupaten Wajo berinisial AAP yang menjabat saat itu sudah diperiksa sebagai saksi.
“Kami akan usut ini hingga ke akar-akarnya. Kalau ada pihak lain yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya Minggu (10/12).
Andi Sumardi menambahkan bedasarkan analisis penyidik pihaknya menduga masih ada tersangka lain. Menurutnya, kasus sebesar seperti itu pasti banyak yang menikmati. Apalagi modus ketiga tersangka yang dudah ditetapkan tersangka itu karena melakukan pemalsuan. “Koperasinya sudah tidak aktif tapi diaktifkan kembali untuk memperoleh dana pinjaman bergulir dari LPDB-KUMKM dengan cara semua surat-surat kelengkapan adminitrasi dipalsukan,”pungkasnya.
Sebelumnya Kejari Wajo telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, (AA) ketua koperasi Dana Tama asal Kecamatan Pitumpanua dengan kerugian negara Rp 1 miliyar, (AI) ketua koperasi Prima Sejahtera di Kecamatan Tempe dengan kerugian negara mencapai Rp 10 M, serta (MI) oknum ASN yang diduga turut membantu untuk memuluskan pencairan dana koperasi bergulir saat menjabat sebagai Staf Bidang Pembiayaan dan Pemasaran Koperasi pada Dinas koperasi Wajo 2012-2013. (*)
Kejari Uber Tersangka Lain
×

