pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pengurus Cabor Harus Tahu Tata Cara Pengelolaan Keuangan

MAMUJU, BKM — Para pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulbar agar mengetahui tentang tatacara pengelolaan keuangan. Untuk itu, para peserta agar meluangkan waktunya mengikuti materi yang diberikan dari para pemateri.
”Para pengurus cabang olahraga agar dapat mengetahui tentang tatacara pengelolaan keuangan secara baik,” kata Ketua KONI Sulbar, H Hamid pada pelaksanaan bimbingan teknis tentang pengelolaan keuangan pada KONI Sulbar yang berlangsung di Hotel D’Maleo, Sabtu (9/12).
Hamid mengatakan, pelatihan ini semestinya berlangsung selama dua hari. Namun karena keterbatasan anggaran sehingga pelaksanaannya dilakukan secara singkat. Meski demikian, tambahnya, walau waktu pelatihannya singkat agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga akan mendapatkan ilmunya yang baik pula.
Kehadiran Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulbar, H Herdin Ismail dalam pelatihan ini, agar dapat dimanfaatkan oleh para peserta untuk mempertanyakan jika ada sesuatu yang tidak diketahui.
”Ke depannya perlu kita duduk bersama antara Dispora Sulbar dengan KONI Sulbar untuk membicarakan soal kewenanganan Dispora dan KONI,” ujarnya.
Selain itu, tambahnya, perlu pula dilakukan langkah-langkah untuk membicarakan mengenai pekan olahraga Provinsi Sulbar yang akan dilaksanakan tahun depan di Kabupaten Majene. Juga penyelenggaraan PORProv, PraPON di Papua tahun 2018.
Sementara itu, Kepala Dispora Sulbar, H Herdin Ismail, menyampaikan, dalam tindak pidana korupsi, bukan saja masalah mengambil dana baru dikatakan tindak pidana korupsi. Tanda tangan saja sehingga terjadi masalah akibat adanya kerugian negara, maka itu juga salah satu penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi bagi pengelolan keuangan.
”Makanya, dalam pengelolaan keuangan baik hibah maupun Bansos, perlu dipahami secara baik dalam pengeloaan dan penggunaan anggaran yang telah dikelola,” pesannya.
Sementara itu, auditor ahli dari BPKP RI, Yafet, mengatakan, seluruh bantuan hibah dan Bansos yang diterima di instansi, harus dipertanggungjawabkan berdasarkan Permendagri No. 32. Seluruh penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. (ala/mir/c)



×


Pengurus Cabor Harus Tahu Tata Cara Pengelolaan Keuangan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar