MAKASSAR, BKM–Kinerja penyelenggara ditingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) terus mendapat kritik dari berbagai kalangan. Kali ini datang dari advokat muda Basrah SH yang juga praktisi hukum. Basrah menyoroti adanya temuan dokumen e-KTP yang terindikasi melanggar, digunakan untuk bahan dukungan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur di jalur perseorangan.
Menurutnya, dokumen-dukungan dari jalur perseorangan seharusnya dapat diakses oleh publik. Hal itu, kata dia, agar masyarakat dapat menverifikasi sendiri, apakah indenditas atau data diri mereka dicatut tanpa izin ataupun tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan. “Kenapa KPU menetapkan berdasarkan PKPU bahwa dukungan perseorangan adalah informasi yang dikecualikan untuk dikonfirmasikan ke publik? Padahal dukungan kan adalah instrumen pemilu yang bisa dirilis ke publik,” ucap Basrah, Selasa (12/12).
Menurutnya, sebagai instrumen pemilu, seharusnya publik bisa mengakses dan mendapatkan informasi siapa saja yang memberikan dukungan. Apalagi, pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 jelas diatur, Penyelenggara Pemilihan salah satunya berpedoman pada asas keterbukaan. Hal tersebut sesuai dengan pasal 2 dalam aturan tentang pencalonan Pilgub, Pilbup dan Pilwali.
Sebelumnya diberitakan, Andaq Hidayat, warga Desa Kabba, kecamatan Minasatene, Pangkep melayangkan protes karena data diri nya digunakan untuk dukungan calon. Padahal dia menyatakan tidak pernah mengisi formulir dan menyerahkan KTP.
Harapan Basrah sepertinya sulit diakomodir lantaran ada peringatan bagi penyelenggaran untuk menjaga kerahasiaan dokumen nama pendukung paslon perseorangan. Jika bocor, ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp20 juta bisa menjerat pelaku.
Nama-nama pendukung yang tertera dalam formulir BW1- KWK perseorangan merupakan informasi yang dikecualikan dan atau dilarang untuk dipublikasikan. Ketentuan tersebut dipertegas KPU dalam SK KPU NO.564/KPU/X1/2015.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan UU keterbukaan informasi menegaskan bahwa dukungan pemilih terhadap calon perseorangan dikategorikan sebagai informasi yang bersifat rahasia pribadi. Pasal 22 (e) ayat 1 UUD 1945 menyebutkan sifat rahasia dalam Pemilu termasuk yang tersifat azas untuk melindungi pemilih terhadap kemungkinan yang berakibat buruknya yang dapat mengancam jiwa dan raga atas pilihan politiknya.
Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 juta.
Pakar Hukum dari Unhas Prof Dr Hamzah mengatakan, jika dokumen paslon, termasuk bukti dukungan bocor, maka oknum penyelenggara bisa saja dipidanakan. Apalagi, jika kebocoran itu diluar dari tahapan yang ada dalam PKPU. “Iya jelas (pidana) diaturan itu kan, itu dokumen negara itu. Dan itu tanggung jawab KPU, jadi kalau bocor, orang KPU yang harus dicari tau kenapa bisa bocor,” kata Prof Hamzah.
Apalagi jika dokumen itu bocor sebelum masuk tahapan verifikasi faktual. Menurut Prof Hamzah, mestinya data belum dikeluarkan sebelum tahapan verifikasi faktual. “Kan tahapannya jelas di PKPU. Kalau misalnya KPU sudah turunkan ke bawah (dokumen itu), di bawah itu sama siapa, dan ditahap mana bocor, itu kan jelas, berkas itu sama siapa pada saat bocor, itu kan harus dicari tau,” tuturnya.
Prof Hamzah menjelaskan, dalam tindak pidana itu harus secara personal, sehingga siapapun penyelenggara pemilu yang membocorkan dokumen paslon, maka oknum tersebut yang harus bertanggung jawab. “Kalau komisionernya yang melakukan, maka komisionernya yang dipidana, kalau stafnya, maka stafnya yang harus dipidana, begitu yah. Kan di KPU belum tentu komisionernya yah, bisa saja stafnya yang bocorkan atau sebagainya,” ucapnya.
Dia menjelaskan, semestinya format BW1-KWK dukungan perseorangan, hanya bisa dipegang KPU, Bawaslu, paslon dan pemberi dukungan. “Itu saja yang empat elemen itu, tidak boleh bocor,” tandasnya. (jun-ita/rif/c)
Advokat Sebut Dokumen Perseorangan Bisa Diakses Publik
×

