MAKASSAR, BKM– Komisi B Bidang Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menaikkan target deviden yang wajib disetorkan Perusahaan Daerah (PD) Parkir ke Pemerintah Kota Makassar tahun depan.
Besarannya hingga empat kali lipat jika dibanding tahun 2017 ini yang hanya Rp560 juta saja. ” Kami di Komisi B bersepakat untuk menaikkan target deviden yang harus direalisasikan PD Parkir pada tahun 2018,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Makassar, Irwan Djafar, Selasa (12/12).
Legislator Fraksi Nasdem menyebutkan, PD Parkir harus mampu menyetor deviden Rp1 miliar. Pasalnya, potensi pendapatan cukup besar jika dihitung dari total sarana parkir yang masuk dalam pengelolaan PD Parkir.
“Seperti pelataran, toko, itukan banyak sekali. Kalau semua itu dimaksimalkan jangankan Rp1 milliar, PD Parkir bahkan bisa menyetor lebih dari itu,” ujarnya.
Idealnya jika dilihat dari jumlah perparkiran di Makassar, PD Parkir bisa memberikan deviden kepada pemkot Makassar sebanyak Rp6 miliar. Hanya saja, selain banyak kebocoran di mana-mana, regulasi memang yang jadi kendala.
Hal itu lantaran, pengelolaan keuangan internal PD Parkir yang mengacu pada kebutuhan. ” Jadi yang disetorkan itu ketika ada sisa dari biaya operasional yang diperoleh dari pendapatan. Harusnya pembagiannya 70 per 30,” jelasnya.
Selain PD Parkir, perusda lainnya juga ditarget harus menaikkan deviden seperti PDAM dari Rp35 miliar, wajib menyetor Rp37 miliar pada tahun 2018. Demikian halnya dengan PD Pasar dari Rp500 juta naik menjadi Rp700 juta.
Sementara itu, anggota Komisi B lainnya, Muh Said mengatakan, selain dituntut mampu menambah deviden, seluruh perusda juga harus bisa meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. “Jadi tidak semata mengejar profit, namun bagaimana pelayanan juga dapat memuaskan,” ucapnya.
Pasalnya sejauh ini masih banyak perusda yang dikeluhkan masyarakat karena tidak maksimal dalam memberikan layanan, misalnya PD Parkir yang tarifnya bisa sampai Rp5 ribu hingga Rp20 ribu.
“PDAM pun begitu banyak yang mengeluh air keruh, dan berbau. Semua itu harus diperbaiki,” tutupnya.`(ita)
PD Parkir Wajib Tembus PAD Rp1 M
×

