SIDRAP, BKM — Ribuan botol Minuman Keras (Miras) impor berbagai merek luar negeri di musnakan di Halaman Mapolres Sidrap, Kamis, (14/12).
Ribuan botol miras itu hasil operasi pekat pada Oktober 2017 dengan 47 kasus dan 49 tersangka dengan jumlah barang bukti 1.067 botol miras.
Selain miras, narkotika jenis sabu-sabu seberat 208,5573 gram senilai Rp300 juta dari 16 kasus dengan 21 tersangka ikut dimusnakan. Semua barang sitaan miras dan narkoba itu hasil operasi bersinar pada November 2017.
Pemusnahan ribuan botol miras menggunakan mobil walles milik Pemkab Sidrap dengan cara digilas. Sementara sabu dimusnakan dengan cara di larutkan kedalam lalu diblender.
Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan mengimbau pentingnya peran semua elemen lapisan masyarakat dengan meningkatkan hubungan yang erat antar penegak hukum dalam menekan peredaran dan penyalagunaan narkotika dan minuman keras.
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa tanpa adanya kerjasama yang baik dengan pemerintah dan masyarakat dalam menekan angka penyalagunaan narkotika dan minuman keras ini, begitu juga penyakit masyarakat lainnya,” ujarnya.
Kasat Narkoba Sidrap, AKP Indra Waspada Yudha menyebutkan, selama setahun Satnarkoba berhasil mengungkap 135 kasus, 195 tersangka dengan jumlah barang bukti 808,7860 gram sabu-sabu.
“Ini pengungkapan tertinggi dibanding tahun 2016 lalu yang hanya 110 kasus, 149 tersangka. Tapi barang bukti sabu-sabu tahun lalu banyak yakni 850,0688 gram,” jelasnya.
Sekkab Sidrap, Sudirman Bungi mengapresiasi kinerja Polres Sidrap. Menurutnya, citra baik Sidrap sebagai lumbung pangan nasional harus dikembalikan dan tidak boleh lagi disebut-sebut sebagai daerah pusat narkoba.
“Sebutan Sidrap sebagai pusat narkoba itu salah besar. Sebab, narkoba tidak diproduksi disini. Kami juga tidak perna melihat ada pabrik narkoba,” tegasnya. (ady/C)
Miras-Narkoba Dimusnahkan
×

