GOWA, BKM — Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kabupaten Gowa tahun anggaran 2018, akhirnya resmi jadi peraturan daerah (Perda). Pengesahannya dilakukan dalam keputusan bersama DPRD Gowa pada rapat paripurna yang digelar di Baruga Karaeng Galesong Pemkab Gowa, Senin malam (19/12) pukul 19.00 Wita.
Sebanyak 33 orang dari 45 orang anggota DPRD Kabupaten Gowa yang hadir. Sementara dari eksekutif, bupati Gowa diwakili, Sekkab Gowa, Muchlis didampingi para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gowa, Ansar Zaenal Bate, Sekkab Gowa, Muchlis menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada jajaran dewan atas waktu dan tenaga serta pikirannya telah meluangkan membahas Ranperda ini.
”Dalam pembahasan anggaran pokok 2018 ini sempat tarik ulur namun itu menggambarkan sebuah dinamika yang positif. Bukan hanya dari jajaran komisi tapi juga dari banggar. Namun tetap pada koridor hukum dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini mencerminkan sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam suasana keakraban dan penuh rasa kekeluargaan untuk mencapai satu tujuan bersama membangun Kabupaten Gowa yang lebih baik guna mensejahterakan masyarakatnya,” jelas Muchlis.
Diuraikan Muchlis, tahun anggaran 2018 postur APBD Kabupaten Gowa mengalami sedikit penurunan bila dibandingkan APBD Perubahan tahun anggaran tahun sebelumnya yakni sebesar Rp30,1 miliar lebih atau kurang 1,62 persen.
”Namun hal ini bukan berarti menurunkan semangat kita dalam melayani masyarakat dan membangun Kabupaten Gowa. Justru sebagai momentum kita untuk lebih semangat lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata konseptor Pemkab Gowa ini.
Perwakilan Badan Anggaran DPRD Gowa, Hasnah Restu menjelaskan, hasil pembahasan dari rapat-rapat komisi dengan SKPD lingkup Pemkab Gowa dapat disimpulkan, nota keuangan dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2018 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.769.955.331.817 dan belanja daerah sebesar Rp1.820.955.331.817.
”Pendapatan daerah tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp189.361.823,96 dan dana perimbangan sebesar Rp1.244.431.656.000 serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp336.161.851.856. Sedangkan belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp958.829.974.353,93 dan belanja tidak langsung sebesar Rp862.126.357.463,07,” kata legislator PAN ini.
Selain itu, pada APBD tahun anggaran 2018 ini pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp108.408.996.206, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp57.408.996.206 dan pembiayaan netto sebesar Rp51.000.000.000.
”Kami harapkan agar SKPD pengelola PAD dapat meningkatkan kinerjanya untuk mencapai target PAD dan menggali sumber-sumber PAD yang baru, kami juga harapkan proses dan tahapan perencanaan dan penganggaran untuk tahun anggaran mendatang dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hasnah Restu. (sar/mir)
Dewan Sahkan APBD Gowa 2018
×

