MAKASSAR, BKM–Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo menjelaskan, dalam rangka merayakan Natal tahun ini, pemerintah mengatur jadwal cuti bersama. Tujuannya agar pegawai yang merayakan Natal bisa fokus beribadah sekaligus memperingatinya secara suka cita.
Cuti bersama, sesuai arahan pemerintah pusat jatuh pada hari Selasa, 26 Desember 2017 atau sehari setelah perayaan Natal.
“Yah, jadwal cuti bersama Selasa 26 Desember. Jadi pegawai bisa memanfaatkan libur cukup panjang itu dengan baik, ” pungkasnya. (rhm)
26 Desember, Pemprov Cuti Bersama
×

