SIDRAP, BKM — Tiga pria diciduk tim Reskrim Polres Sidrap setelah ditemukan saat transaksi sabu-sabu di Jalan Korban 40.000 jiwa Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, Jumat (22/12)
Mereka adalah Ambo Upe (42), Asdar (38) asal Kabupaten Wajo dan Asbar (26), warga asal Soppeng. Operasi penangkapan dipimpin Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha. Polisi menyita barang bukti 1 sachet kristal bening jenis sabu seberat 4 Gram. Juga ikut disita 3 buah Handphone seluler dan 1 unit kendaraan roda empat Merk Toyota jenis Avanza G warna hitam No. Plat DD 1461 JT.
AKP Indra WY menjelaskan ketiga pelaku diduga jaringan pengedar narkoba di kabupaten Soppeng dan Wajo.
“Tersangka ditangkap setelah informasi masyarakat setempat jika di jalan Korban 40 ribu jiwa sering ada aktifitas transaksi narkoba. Pelaku kita intai aktifitasnya sebelum disergap,”ungkap Kasat, Jumat, (22/12).
Saat diperiksa polisi mengaku barang haram itu dibeli untuk dijual ke Soppeng dan Wajo. “‘Pengakuannya, pelaku membeli paket satu juta, lalu dibagi-bagi paket harga Rp200 dan Rp100 ribu,” jelas Kasat.
Dalam pengungkapan kasus ini, pemilik barang 4 gram yang identitasnya ini sudah diketahui, berhasil lolos dan menjadi DPO aparat.
Kini, pelaku diancamkan pasal 112 junto pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang kurir dan kepemilikan zat psitropika golongan 1 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (ady/C)

