PAREPARE, BKM — Sisa hasil usaha (SHU) koperasi biasanya diterima setiap tahun berjalan pada saat rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku berjalan atau tutup buku akhir tahun yang dilakasanakan pada awal tahun berikutnya.
Pemerhati koperasi yang juga mantan Kadis Koperasi dan UKM Kota Parepare Ambran Ambar mengatakan sebaiknya SHU diberikan setiap bulan kepada anggota bahkan jika perlu setiap minggu atau hari bila anggota bertransaksi usaha pada koperasinya itu.
Ditambahkan Ambran koperasi yang saya kelola itu diberikan SHU setiap bulan pada saat anggota bertransaksi pinjaman pada koperasi jasa.
Perkembangan koperasi di Kota Parepare ini menciut akibat kurang perhatian pada waktu pendataan untuk laporan ke pusat ketika pusat meminta data setiap SKPD pada waktu perubahan struktur organisasi di daerah se Indonesia.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja membawahi koperasi, Anwar Saad ditemui terpisah belum lama ini mengatakan Koperasi di Parepare.
”Perlu dilaksanakan pertemuan berembuk mengundang semua koperasi yang masih aktif dan kurang aktif, kelembagaan bagus,” tandas Anwar. (mup/C)
SHU Diterima Saat Tutup Buku
×

