SIDRAP, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap kembali mensosialisasikan Penetapan Daerah Pemilihan dan Simulasi Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sidrap 2019, Rabu, (27/12).
Acara yang berlangsung di aula KPU Sidrap dihadiri para pengurus partai politik (Parpol), Camat, LSM, dan sejumlah stakholder terkait lainnya.
Divisi Teknis KPU Sidrap, Alimuddin Baharuddin mengatakan, penetapan dapil maupun alokasi kursi dipastikan tidak ada perubahan.
Hal itu, katanya berdasarkan regulasi yang menyebutkan jumlah penduduk lebih dari 300 ribu hingga 400 ribu tetap mendapatkan alokasi 35 kursi. “Untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) tetap 4 Dapil dengan 35 kursi di DPRD Sidrap. Itu berdasarkan dari jumlah penduduk 310.493 jiwa,” katanya.
Sementara, untuk Dapil 1 meliputi kecamatan Maritenggae dan Watang Sidenreng, Dapil II Dua Pitue, Pitu Riawa, dan Pitu Riase. Kemudian Dapil III Panca Lautang, Tellu Limpoe, dan Watang Pulu. Selanjutnya, Dapil IV Baranti, Panca Rijang, dan Kulo. (ady/rif/c)
Jumlah Kursi dan Dapil di Sidrap tak Berubah
×

