MAJENE, BKM — Jajaran Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menyerahkan hasil survei uji kepatuhan tahun 2017 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene. Penyerahan dilakukan langsung Lukman Umar, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, kepada Wakil Bupati Majene, H Lukman, di ruang pola kantor bupati Majene, Kamis (28/12).
Hasil survei uji kepatuhan tahun 2016 Pemkab Majene merupakan salah satu pemerintah daerah yang mendapat rapor kuning dari Ombudsman Republik Indonesia. Namun pencapaian tersebut berbanding terbalik dari hasil uji kepatuhan tahun 2017. Karena Pemkab Majene justru turun ke zona merah dan mendapat rapor merah.
Pemkab Majene tahun ini adalah hasil survei uji kepatuhan tahun 2017 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia, atas pemenuhan komponen standar pelayanan publik, sesuai amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik atas pemenuhan komponen standar pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, mengatakan, pelayanan publik merupakan salah satu tolok ukur berhasil atau tidaknya sebuah daerah, sehingga menurutnya penting untuk memperbaiki kualitas bukan hanya tampilan luar, tapi proses dapat terlaksana dengan baik.
“Survey uji kepatuhan ini merupakan langkah awal pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Tujuan sebuah pemerintahan, kan untuk memberikan pelayanan kepada publik atau masyarakat jika pelayanannya baik, tentunya kesejahteraan masyarakat akan baik,” kata Lukman Umar.
Lanjut Lukman mengatakan, survei uji kepatuhan ini hanya menilai seputar pemenuhan komponen pelayanan publik belum menyentuh ke persoalan kualitas kinerja.
Usai penyerahan rapor hasil penilaian uji kepatuhan tahun 2017, dilanjutkan koordinasi terkait tindaklanjut penyelesaian sejumlah pengaduan masyarakat Kabupaten Majene. Termasuk ekpose hasil penilaian OPD penyelenggara layanan publik lingkup Pemkab Majene. (ala/mir/c)
Pemkab Majene Dapat Rapor Kuning
×

