GOWA, BKM — Akbar (19) terpaksa batal merayakan malam pergantian tahun karena harus berurusan dengan Polisi, Minggu (31/12/2017).
Remaja bernama lengkap Muh Nur Akbar bin Baso Rate yang berdomisili di Balanga, Desa Bela Bori, Kecamatan Parangloe ditangkap diwilayah hukum Polsek Tinggimoncong.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, Senin (1/1/2018) sore mengatakabn, Akbar diamankan karena membawa senjata tajam berupa badik.
“Pelaku membawa badik dan motor yang digunakan tidak memiliki plat (nomor polisi. Dia diamankan ke Polsek Tinggimoncong guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Mangatas.
Awal diamankannya Akbar jelas Mangatas bermula ketika anggota kita yang sementara mengurai arus lalulintas, di Jl Sultan Hasanuddin Malino sebagai tempat konsentrasi masyarakat untuk menyambut tahun baru.
“Ketika petugas sementara sibuk mengurai arus Lalulintas, seorang pengendara sepeda motor yang berboncengan melintas didepan personil tanpa menggunakan plat nomor kendaraan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan menggeledah pemuda tersebut dan ditemukan sebilah badik yang terselip pada pinggangnya di sebelah kanan,” kata Mangatas. (saribulan)
Bawa Badik, Pemuda Ini Diamankan Polisi
×

