pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Molor, Rekanan Dijatuhi Sanksi

MAKALE, BKM — Pengerjaan proyek di Tana Toraja banyak mengalami keterlambatan dan tidak bisa dituntaskan tepat waktu hingga akhir Desember 2017 karena adanya kesalahan sejak awal. Proses tender tidak dilakukan tepat waktu.

Meskipun demikian, beberapa OPD seperti Dinas Tata Ruang dan Pemukiman serta Dinas PU harus tetap mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Rekanan wajib membayar denda atas keterlembatan tersebut.
Kadis Tata Ruang juga Plt Kadis PU YD Pamara ketika dikonfirmasi BKM Selasa (2/1) membenarkan beberapa proyek yang dikelola pihaknya mengalami keterlambatan.
Menurut Pamara, bagi proyek yang terlambat sanksinya adalah didenda tanpa merinci proyek yang terlambat.
”Sanksi denda diterapkan setelah turun hasil audit dari Inspektorat Daerah dan BPK,” ujar Pamara.
Sementara Kepala Inspektorat Daerah Tana Toraja Sumule ditemui terpisah mengakui pihaknya dan BPK perwakilan Sulsel akhir Januari 2018 akan melakukan audit dan pemeriksaan volume fisik serta realisasi keuangan proyek.
”Bagi proyek terlambat sanksi denda diberlakukan tanpa pandang bulu, ” tandas Sumule. (gus/C).



×


Molor, Rekanan Dijatuhi Sanksi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar