GOWA, BKM — Sepanjang tahun 2017, jajaran Polres Gowa menangani sekitar 1.066 kasus penyelesaian perkara laporan masyarakat. ”Penyelesian perkara laporan masyarakat pada Satreskrim kami peroleh sebanyak 1.066 kasus dengan penyelesaian sebanyak 187 kasus dan clearance rate sebesar 17,5 persen. Lebih rendah dari tahun 2016 lalu sebesar 64,2 persen,” kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan dalam rilis penanganan kasus kurun satu tahun, Minggu pagi (31/12).
Rilis kasus ini, kata Kapolres, sebagai bentuk transparansi kinerja dan akuntabilitas publik. Didamping Kasat reskrim, AKP Darwis Akib, Kasat Narkoba, AKP Aswan, dan Kasat Lantas, AKP Ismail, Kapolres menguraikan, data penyelesaian perkara atau Clearance Rate (CR) pada Satuan Reskrim, Narkoba, dan Lalulintas.
Dikatakan, jumlah laporan kasus kejahatan yang masuk di Polres Gowa dalam sebulan mencapai 88 kasus atau sebanyak tiga kasus per hari bila dirata-ratakan. Dimana kasus kejahatan didominasi kejahatan jalanan (street crime) sebanyak 400 kasus atau 37,5 persen dari total kejahatan yang dilaporkan masyarakat.
Kapolres menjelaskan, kasus terkait senjata tajam dan busur panah adalah tertinggi mencapai 33 kasus. Dimana, penguasaan sajam secara ilegal ini berdampak pada terjadinya kasus pengeroyokan dan penganiayaan sebanyak 56 kasus, serta beberapa kejahatan jalanan dengan menggunakan sajam sebagai alat yang digunakan para pelaku melakukan aksinya.
Dari data jumlah kasus kejahatan ini, ada tiga Polsek paling tinggi menerima laporan pengaduan kejahatan, yakni Polsek Bontomarannu 228 kasus, Polsek Bajeng 186 kasus, dan Polsek Somba Opu 180 kasus. (sar/mir)
Sepanjang 2017, Polres Gowa Tangani 1.066 Kasus
×

