ABDILLAH menjelaskan korban yang mendaftar pada asuransi anak perusahaan PT JAsa Raharja bisa mendapat dua santunan jika terjadi kecelakaan yakni santunan murni kecelakaan lalun lintas dari pihak Jasa Raharja dan santunan dari premi yang dibayar oleh korban.
Ditambahkan Abdillah, bahwa setelah pihak Jasa Raharja membayar santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas maka pihaknya juga meminta agar pembayaran pajak STNK harus tepat waktu.
Ada lima wilyah kerjasama Jasa Raharja perwakilan Parepare meliputi Samsat Barru, Samsat Parepare, Samsat Sidrap, Samsat Enrekang dan Samsat Pinrang. (smr/C)
Dapat Dua Santunan
×

