MAKALE, BKM–Putra alias Utta (19), tersangka pembunuh mahasiswi UKI Toraja, Martina Marni (23) di Hutan Pinus Marrang, Kecamatan Mengkendek 19 Desember 2017 lalu, terancam hukuman seumur hidup.
Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait didampingi Wakapolres, Kompol Archelaus Lempong dan Kasat Reskrim AKP Jon Pairunan Senin (8/1) menjelaskan, tersangka diancam pidana seumur hidup sesuai pasal 340 KUHP.
Menurut Julianto, ancaman yang memberatkan tersangka, selain melarikan diri, juga pembunuhan direncanakan, menghilangkan barang bukti, dan telah berkali-kali berurusan dengan polisi. (agus)
Tersangka Pembunuh Mahasiswi UKI Toraja Terancam Hukuman Seumur Hidup
×

