pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pembunuh Mahasiswa Diancam Seumur Hidup

MAKALE, BKM — Kasus pembunuhan sadis mahasiswa UKI Toraja Martina Marni (23) dengan luka tusukan 13 ditemukan di semak belukar hutan pinus Marrang Kecamatan Mengkendek 19 Desember 2017 lalu memasuki babak baru.

Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P.Sirait didampingi Wakapolres Kompol Archelaus Lempong dan Kasat Reskrim AKP Jon Pairunan Senin (8/1) sore kepada BKM menjelaskan, atas perbuatan tersangka diancam pidana seumur hidup sesuai pasal 340 KUHP.
Menurut Julianto, ancaman yang memberatkan tersangka, selain melarikan diri, juga pembunuhan direncanakan, hilangkan barang bukti, dan telah berkali-kali berurusan dengan polisi.
Tersangka Putra alias Utta (19) siswa Sekolah Pelayaran Barombong yang ternyata tetangga korban diancam pidana seumur hidup.
Motif pembunuhan hingga pelaku menghilangkan nyawa korban secara sadis karena cintanya di tolak.
Tersangka Utta usai melampiaskan kemarahannya kemudian menyetubuhi korban setelah tidak bernyawa. Pelaku Utta berusaha hilangkan jejak, kemudian melarikan diri ke sekolahnya di Barombong bersembunyi.
Namun upaya Utta sia-sia sebab hanya empat hari dalam pelarian, berhasil ditangkap Resmob Polda Sulsel, Sabtu (23/1). (gus/C).



×


Pembunuh Mahasiswa Diancam Seumur Hidup

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar