pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkab Digugat Warga Terkait Aset

MAKALE,BKM — Kasus gugatan perdata SD Tina Rantetayo terus berproses. Sidang pun mulai bergulir di Pengadilan Negeri Makale.
Jaksa Pengacara Pemkab Abu Patandean, Rabu (10/1) kepada BKM mengatakan, kasus gugatan perdata Matius Dua Padang karena mengklaim sebagian lokasi sekolah tempatnya membangun rumah miliknya.
”Karena itu atas kerugian materil diderita, Matius Dua Padang meminta ganti rugi kepada Pemkab sebesar Rp 100 juta,” ujar Abu Patandean.
Meski begitu lanjut Kasi Datun ini, aset Pemkab Tana Toraja Sekolah Tina Rantetayo sudah bersertifikat sehingga dasar kepemilikan lokasi sekolah cukup kuat.
Namun konsekwensinya jika penggugat kalah maka wajib meninggalkan lokasi tanpa ganti rugi. (gus/C).



×


Pemkab Digugat Warga Terkait Aset

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar