MAKASSAR, BKM–Pejabat struktural Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, ternyata ramai-ramai menunggu kendaraan dinas tarikan yang selama ini digunakan legislator.
Randis yang dinantikan tersebut sebanyak 17 unit dari 43 unit yang akan ditarik dari penguasaan legislator, Senin (15/1) hari ini.
Apalagi, Sekertaris DPRD Makassar membenarkan jika besok (hari ini-red) secara simbolik penyerahan kunci mobil sebanyak 26 unit ke Bagian Aset Pemerintah Kota Makassar dari tangan legislator, sedangkan sisanyasebanyak 17 unit akan diberikan ke pejabat struktural setingkat kepala bagian dan kepala sub bagian yang ada di DPRD Makassar.
” Memang dulunya ada dewan yang tidak berhak diberikan randis, karena randis tersebut seharusnya milik pejabat di sekertariat. Baru pi ini kita kasih lagi sebanyak 17 unit sesuai jumlah kabag dan kasubag,” ungkapnya, Minggu (14/1).
Menurut data yang dipaparkan Sekwan, ada 43 mobil dinas yang dikuasai oleh anggota dewan. sebanyak 20 diantaranya sudah diserahkan ke sekretariat dewan, selebihnya masih dikuasai oleh anggota dewan. Dari jumlah tersebut, hanya ada 26 randis yang dikembalikan kepada pemerintah kota, sisanya akan dipakai sebagai kendaraan operasional di sekretariat dewan.
Ia juga kembali menegaskan semua kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh anggota dewan harus dikembalikan semua tanpa pengecualian. Jika tidak, ada tim gabungan yang akan melakukan penjemputan paksa, termasuk dari Satpol PP. ” Karena ini aturan, harus dikembalikan, mungkin ada batas kebijakan satu minggu,” ujarnya.
Ada beberapa anggota dewan yang memang belum mengembalikan randis, yakni Mudzakkir Ali Djamil (ada dua randis), Busranuddin Baso Tikka, Sampara Sarif, HM Yunus, Hamzah Hamid (ada dua), Iqbal Djalil, Wahab Tahir, dan Hasanuddin Leo.
” Batas pengembalian dari saya kemarin. Jadi, kalau ada yang mau kembalikan langsung ke pemerintah kota saja. Tidak melalui saya lagi. Langsung kesana saja, kami sudah tutup pendaftaran,” tegasnya.
Menyikapi hal itu, Mudzakkir Ali Djamil dan Sampara Sarip membantah jika dirinya masih menguasai randis. Menurutnya, ia sudah mengembalikan randis tersebut ke dekwan sejak senin lalu. ” Saya sudah kembalikan dari hari senin lalu, hanya belum diberikan berita acara penyerahannya,” dalihnya.
Sementara itu, anggota DPRD Sulsel juga belum mengembalikan sebanyak 33 unit randis ke Pemprov Sulsel.
menurut Kepala Biro Aset Nurlina, hingga saat ini, penarikan randis dewan masih berproses. Artinya, belum ada yang dikembalikan.
Namun, kata Lina, pihaknya sudah berbicara dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) Rizal Saleh, kalau akan segera dibuat berita acara penyerahan (BAP).
“Belum diserahkan karena belum ada berita acaranya. Tapi insya Allah Senin pekan ini, ” jelasnya.
Pengembalian randis dewan sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD telah disahkan. Salah satu aturan yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tersebut adalah kenaikan gaji anggota dewan yang mencakup tunjangan transportasi, dimana kenaikan besarannya mencapai dua kali lipat.
Konsekuensi dari kenaikan tunjangan tersebut, anggota DPRD, mulai dari ketua komisi dan ketua-ketua lainnya wajib mengembalikan semua kendaraan dinas (randis) yang merupakan alat kelengkapan dewan, pada tanggal 31 Desember atau sebelum Januari 2018. (rhm)
Sekretariat Dewan Ramai-ramai Tunggu Randis Tarikan
×

