pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kalah Pilkades, Cakades Pattallassang Tempuh PTUN

BANTAENG, BKM — Calon kepala desa (Cakades) Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, A Subair yang kalah dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, 11 Oktober 2017 lalu, menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelum melangkah ke jalur hukum, Subair dan pendukungnya pernah mendatangi Dinas PMD dan PPPA Bantaeng. Karena intansi tersebut tidak terkait secara teknis, Kadis PMD dan PPPA mengarahkan ke BPD setempat.
Selanjutnya, Subair mendatangu Komisi A DPRD Bantaeng dengan tujuan yang sama, yakni mengadukan dugaan pelanggaran dan beberapa unsur kejanggalan. Harapannya, supaya kades terpilih atas nama Subhan tidak dilantik, atau setidaknya ditunda pelantikannya.
Namun semua upaya yang ditempuh Subair tidak membuahkan hasil. Subhan yang dinyatakan sebagai pemenang pada Pilkades Pattallassang, tetap dilantik berdasarkan berita acara yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Akhirnya Subair menempuh jalur PTUN.
Kabag Hukum Pemkab Bantaeng, Muh Rivai Nur, Senin (15/1), membenarkan bahwa Subair menempuh jalur PTUN. “Iya, pak Subair melanjutkan kasusnya ke PTUN,” katanya.
Rencananya, lanjut Rivai, pihaknya akan menghadiri sidang perdana di PTUN Makassar, Selasa (16/1). “Insya Allah, besok kami akan hadir di PTUN”, pungkasnya. (wam/c)



×


Kalah Pilkades, Cakades Pattallassang Tempuh PTUN

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar