GOWA, BKM — Sidang kasus pembunuhan seorang warga di Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa yang berlangsung di PN Sungguminasa, Senin (15/1) siang berakhir ricuh.
Keluarga korban, Aco Dg Ngempo (45) yang tewas ditangan terdakwa Mustafa Dg Kila (35) tidak menerima vonis 10 tahun penjara bagi terdakwa Mustafa. Karena keberatan atas hukuman yang harus dijalankan terdakwa itu, pihak keluarga korban pun berang.
Suasana kericuhan yang diperlihatkan keluarga korban bukan hanya terjadi di dalam area persidangan tapi juga di luar ruangan persidangan membuat pihak petugas pengamanan yang ada di kawasan PN Sungguminasa harus bekerja ekstra meredakan amukan pihak korban.
Vonis 10 tahun penjara dinilai terlalu singkat untuk dijalani terdakwa melihat kondisi kematian korban kala itu diakui pihak keluarganya terlalu sadis.
” Kami tidak terima kalau terdakwa hanya dihukum 10 tahun, pembunuhan yang dia lakukan begitu sadis, kami minta terdakwa dihukum 25 tahun, itu sudah maksimal. Kenapa cuma 10 tahun, ini tidak sesuai,” teriak seorang perempuan keluarga korban bernama ata Saripa Dg Lobong.
Luapan emosi para keluarga korban membuat sidang sedikit terganggu sehingga majelis hakim menskorsing jalannya sidang hingga suasana kembali kondusif. Saat suasana reda barulah majelis hakim melanjutkan membacakan putusan atas kasus tersebut.
Usai sidang, suasana di luar area sidang tetap bergolak. Pihak keluarga korban yang berada di luar mencoba menghadang mobil tahanan yang ditumpangi terdakwa. Aksi baku pukul antara keluarga korban dan pihak pengamanan pun tidak bisa dielakkan. Dari kericuhan ini, polisi mengamankan seorang warga dari pihak korban bernama Dg Nyampa.
Seperti diketahui, Aco Dg Ngempo tewas dengan luka gorok di lehernya setelah terjadi cekcok dengan Mustafa Dg Kila. Kejadian berdarah ini bermula di tengah pesta miras yang diikuti korban dan terdakwa pada Juli 2017. Saat asik minum miras ballo dan keduanya mabuk tiba-tiba keduanya dibakar emosi dan saling cekcok kemudian berlanjut duel dan berakhir dengan tetesan darah Aco Dg Ngempo yang meninggalkan seorang istri dan dua orang anak. (sar)
Terdakwa Pembunuhan Divonis 10 Tahun, Keluarga Korban Ngamuk
×

