ENREKANG, BKM–Pasca pendaftaran pasangan bakal calon (Balon) bupati Enrekang,H Muslimin Bando-Asman (MBA) di kantor KPUD Enrekang, Rabu (10/1) lalu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Enrekang,melakukan pemanggilan terhadap tiga kepala desa dan satu ASN yang berpropesi sebagai pengajar. Ketiganya bersal dari Kecamatan Cendana.
Hal tersebut diungkapkan Mustamin anggota Panwaskab Enrekang saat ditemui di kantor KPUD
Enrekang, Selasa (16/1). Dijelaskannya bahwa ketiga kepala desa dan ASN tersebut kedapatan
berada di sekitar lokasi kantor KPUD setempat saat pasangan MBA-Asman melakukan pendaftaran.
“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan memberikan teguran keras,”tegas Mustamin.
Mustamin mengatakan, jika peringatan panwaslu tersebut tidak diindahkannya dan kembali
kedapatan melakukan pelanggaran yang sama di masa mendatang,maka yang bersangkutan terancam diberentikan sebagai kades.Pemberhentian ini diatur dalam UU no.6 tahun 2014 tentang larangan kampanye kades/lurah.
Sementera Jumadir salah seorang komisioner KPUD Enrekang menambahkan bahwa,jika terbukti
pelanggarannya maka bisa dikenakan sanksi pidana dan denda,”Pidananya mulai 3 bulan sampai 6 bulan, dan denda Rp 1 juta.Ini bisa dilihat di Pasal 187 UU no. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,”jelas komisioner KPU divisi Hukum ini. (suherman karim)
Tiga Kades dan Satu ASN Terancam Pidana
×

