MAKASSAR, BKM — Praktik percaloan dalam pengurusan administrasi di instansi pemerintah masih marak, seperti halnya pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Apalagi, saat ini warga masih menunggu lama mendapatkan KTP jika mengikuti prosedur di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Suburnya praktik itu, karena calo mengiming-iming warga bisa menguruskan KTP cepat selesai. Hanya saja, warga harus menyiapkan uang antara Rp100 hingga Rp200 ribu.
Salah seorang warga di Jalan Andi Djemma yang enggan disebut namanya kepada BKM mengaku, ia menggunakan jasa calo di dalam kantor Disdukcapil untuk menguruskan KTP. Terbukti, tidak sampai seminggu KTP sudah bisa diperoleh.
” Saya butuh sekali KTP dek’ sehingga saya menggunakan jasa calo. Sebentar sekali ji KTP eletronik sudah saya peroleh. Sementara kalau mengikuti prosedur bisa sampai berbulan-bulan,” ujar pegawai bank tersebut, Selasa (15/1).
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Nielma Palamba mengaku heran jika masih ada calo ‘gentayangan’ di dalam Kantor Disdukcapil. Sebab kata Nielma,
kantor yang ia pimpin sudah lama menggunakan sistem pelayanan transparansi, termasuk larangan pungutan liar dalam memberikan pelayanan ke masyarakat di bidang kependudukan.
” Hampir setiap hari masyarakat selalu datang ke Dukcapil mengurus kependudukan. Interaksi dengan petugas berpeluang terjadinya pungli. Makanya, mengatasi kemungkinan tersebut, upaya yang dilakukan, dengan penataan ruang front office dan back offic. Untuk itu, kalau ada masyarakat yang dimintai sejumlah uang untuk kepengurusan yang ada dicapil, tunjukkan ke saya, sebab mulai dari lahir sampai meninggal semua gratis,” ungkap Nielma Palamba.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Subhan Djoer, membenarkan masih ada jasa calo dalam setiap pelayanan administrasi di instansi pemerintah. Ini dikarenakan masyarakat tidak mau repot mengurus sendiri.
” Keberadan calo tidak akan punah selama masih ada transaksi antara warga dan petugas pelayanan. Apalagi, masih ada warga yang tidak mau pusing ke kantor lurah mengambil pengantar di RT, RW bawa bukti pembayaran PBB dan sebagainya, tetek bengek,” katanya.
Belum lagi, calo adalah orang yang sudah dikenal di kelurahan dan disdukcapil, sehingga pengurusan KTP dan persuratan lainnya menjadi lancar, tentunya dengan sejumlah imbalan.
Subhan menambahkan maraknya aktivitas calo mencerminkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sangat rendah.
” Ini membuktikan bahwa tingkat kepercayaan warga ke pemerintah khususnya instansi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar administrasi sangat rendah. Artinya masyarakat setiap ada urusan dengan pemerintah selalu mencari kenalan atau koneksi atau paling cepat melalui perantara calo. Ini akibat tidak ada kepastian dalam pelayanan baik waktu maupun biayanya, meskipun sebenarnya semua produk layanan sudah gratis tapi masyarakat masih tetap harus membayar,” ungkap Subhan. (jun)

