pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

ASN Dilarang Keras Gunakan Salam Khas Paslon

GOWA, BKM–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gowa menegaskan para aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Gowa, guru serta lembaga vertikal lainnya untuk tidak menggunakan salam khas pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur.
Penegasan itu disampaikan Ketua Panwaslu Gowa Suharly, sebagai sebuah peringatan keras yang harus diperhatikan para ASN tersebut.
Pada Pilgub 2018 ini tercatat empat Paslon yang akan bertarung yakni pasangan IYL-Cakka dengan salam khas Punggawa, paslon NH-Aziz Qahhar dengan salam khas lengan kanan di dada, Agus-TBL dengan salam khas jempol dan NA-ASS dengan salam khas lima jari.
Didampingi Yusnaeni selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Suharly mengatakan larangan untuk melakukan salam khas paslon ini berdasar pada surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-2 900/KASN /11/2017 terkait pengawasan netralitas ASN. “Larangan bagi ASN ini untuk melakukan salam khas paslon pilgub merujuk pada surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-2 900/KASN /11/2017 terkait pengawasan netralitas ASN,”tegasnya.
Dijelaskan, sikap atau perilaku ASN yang menggunakan simbol Paslon, baik itu memposting atau hanya sekadar memberikan tanda Like di social media terkait paslon dan sebagainya, maka itu dianggap sudah mengarah ke tindakan politik praktis. “Bahkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,”ujarnya.
Menurutnya, ada sanksi moral dan sanksi administrasi sesuai PP Nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik PNS atau ASN.
Sementara itu, persebaran alat peraga para Cagub Sulsel diKabupaten Barru, ternyata belum mengantongi surat izin dari Kantor Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja. Ironisnya alat sosialisasi itu merusak beberapa pohon karena dipaku. Bahkan gambar kandidat pemimpin Sulsel itu juga tersebar di jalan poros Barru-Pare-pare di Pusat kota Barru.
Kadis Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja, Samsir menyatakan alat peraga cagub yang tersebar disejumlah tempat sama sekali belum memiliki izin. Semestinya sebelum alat peraga itu dipasang, harus memasukkan permohonan izin pemasangan. “Jadi sampai sekarang belum ada izin yang kami keluarkan untuk pemasangan alat peraga Cagub, ” ujar Samsir, Rabu (17/1). (udi-sar/rif/c)



×


ASN Dilarang Keras Gunakan Salam Khas Paslon

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar