MAKASSAR, BKM– Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengapresiasi kerja-kerja DPRD Makassar sebagai penginisiator rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Perlindungan Anak.
Wali kota bahkan menegaskan, penyelenggaraan Pendidikan di Kota Makassar sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah saatnya dilakukan evaluasi.
“Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan memang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sistem pendidikan kita sekarang. Olehnya, sudah perlu dilakukan penggantian dengan peraturan daerah yang baru untuk menjawab masalah sistem pendidikan di Kota Makassar. Apalagi perda tersebut telah berlaku selama 11 (sebelas) tahun,” ungkap Danny sapaan akrab wali kota saat menghadiri rapat paripurna dalam rangka mendengar pendapat Wali Kota Makassar atas dua ranperda, di Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Petta Rani, Rabu (17/1).
Lebih jauh, Danny berharap ranperda penyelenggaraan pendidikan dan ranperda perlindungan anak yang akan ditetapkan senantiasa berkeadilan dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan karakteristik daerah.
” Pemerintah kota dalam melaksanakan sistem penyelenggaraan pendidikan dan perlindungan anak dijamin dengan adanya payung hukum yang sesuai dengan perkembangan sistem pendidikan kita,” sambungnya.
Danny juga mengakui dalam hal perlindungan anak tidak hanya semata mata tanggungjawab pemerintah, tetapi adalah tanggungjawab semua elemen masyarakat. Oleh karena itu, arah kebijakan pemerintah kota yakni mengantisipasi eksploitasi dan kekerasan terhadap anak melalui program “Jagai Anak ta”.
” Program Jagai Anak ta mengandung makna bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, yang memiliki hak asasi yang harus diakui, secara lokal, nasional, maupun internasional. Hadirnya perda ini tentu akan menjadi sebuah dukungan bagi program ini. Jadi bukan hanya tanggungjawab eksekutif,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Makassar, Farouk M Betta, menyampaikan jika Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Perlindungan Anak ini selanjutnya akan dibahas lebih detail di masing-masing pansus dengan melibatkan berbagai unsur agar dapat sesuai dengan keinginan semua pihak.
” Perda ini harus mampu merubah sistem pendidikan saat ini di Kota Makassar agar jauh lebih baik lagi,”ujarnya. (ita)
Danny Sebut Perlu Sistem Pendidikan Baru
×

