pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KPU Mamasa Tolak Dokumen Obed-Benyamin

MAMASA, BKM — Berkas bakal calon bupati dan wakil bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding-Benyamin YD dikembalikan KPU, Rabu dinihari (16/1). Kedatangan Obed-Benyamin untuk mendaftarkan diri sebagai kontestan Pilbup Mamasa 2018.
Sama dengan kedatangan saat konsultasi pada 10 Januari 2018 lalu, keduanya menyambangi KPU Mamasa disaat detik terakhir masa perpanjangan pendaftaran sekitar pukul 23.08 Wita. Pasangan mantan bupati dan Sekkab Mamasa ini didampingi partai pengusungnya, yakni Partai Gerindra, Hanura, dan PKPI.
Setelah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Mamasa, komisioner KPU langsung memeriksa syarat dukungan yang dibawa. Usai memeriksa dokumen administrasi bakal pasangan calon, Ketua KPU Mamasa, Suryani T Dellumaja menyampaikan adanya rekomendasi dukungan partai yang dibawa bakal pasangan telah digunakan Paslon sebelumnya.
”Karena dukungan PKPI ini sudah dipakai sebelumnya, maka kami skorsing dulu sejenak untuk berkomunikasi dengan helpdesk KPU RI terkait dukungan Parpol yang sebelumnya telah digunakan,” pinta Suryani.
Setelah menunggu kurang lebih 2 jam 30 menit, akhirnya pertemuan kembali dilanjutkan. Suryani menyampaikan kepada bakal pasangan calon dan tim yang hadir, setelah berkomunikasi dengan pihak helpdesk KPU RI dan utusan partai yang standby disana, KPU Mamasa memutuskan mengembalikan dokumen paslon Obed-Benyamin karena dinilai tidak memenuhi syarat.
”Jadi kami sudah menghubungi Ketua DPP PKPI, Prof Hendro Priono dan beliau mengatakan kita konsisten kepada rekomendasi awal yaitu rekomendasi untuk pasangan calon Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda yang kami betulkan, dan rekomendasi untuk paslon Obed-Benyamin dibatalkan,” ungkap Suriani.
Bukan hanya itu pihak KPU Kabupaten Mamasa juga mengonfirmasi kepada Syarifuddin Nur, selaku pelaksana tugas (PLT) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKPI Kabupaten Mamasa.
”Kami juga sudah telepon Syarifuddin Nur. Beliau mengatakan, kalau sudah keputusan pimpinan, ya apa boleh buat. Kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” katanya.
Dengan demikian, maka pihak KPU Kabupaten Mamasa memutuskan, dokumen bakal pasangan calon Obed Nego Depparinding-Benyamin YD dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dikembalikan.
Mendengar keputusan tersebut, Benyamin YD, selaku bakal calon wakil bupati Mamasa mengatakan, kalau memang itu aturan pihaknya menerima. Hanya sajam KPU Mamasa tidak bisa langsung memutuskan, karena itu bukan ranahnya.
”Yang saya sesalkan di sini, kenapa langsung KPU kabupaten yang memutuskan. Bukankah itu hanya bisa diputuskan di KPU pusat. Seharusnya KPU kabupaten ke Jakarta mencocokkan semua rekomendasi partai baru bisa mengambil keputusan. Bukan ranahnya ibu untuk memutuskan,” tegas Benyamin YD.
Sementara menurut Obed Nego Depparinding selaku bakal calon bupati Mamasa, meminta kebijakan kepada pihak KPU untuk tetap diakomodir pendaftarannya agar demokrasi tidak cidera di Kabupaten Mamasa.
”Kami minta dengan hati nurani agar KPU mempertimbangkan kami, demi Mamasa ke depan. Karena terus terang, ini yang bicara hati nurani. Tapi kalau KPU tidak menerima, berarti kami sudah tahu dan kami hanya berterima kasih kepada bapak ibu,” ucap Obed dihadapan komisioner KPU.
Menanggapi keputusan KPU yang tidak menerima dokumen dari bakal pasangan calon OND-BYD, David Bambalayuk selaku kader Partai Hanura juga merupakan partai pengusung pasangan OND-BYD menilai KPU tidak jeli dalam mengambil sebuah keputusan.
Karena menurut dia, seharusnya KPU mengembalikan rekomendasi kepada DPP untuk diputuskan. Bukan KPU yang memutuskan. ”Ini sangat memprihatinkan bagi kita semua. Seharusnya semua dokumen harus dikembalikan ke DPP untuk memutuskan. Karena kenapa ada pembatalan kepada pasangan Ramlan-Marthinus dulu baru dibatalkan lagi rekomendasinya OBED-BYD. Jadi seharusnya ini tidak bisa diputuskan KPU kabupaten,” kata dia.
Namun pihak KPU sebagaimana penjelasan awal tetap menolak dokumen syarat pencalonan dari pasangan calon dikarenakan tidak memenuhi syarat sesuai aturan. (dar/mir/b)



×


KPU Mamasa Tolak Dokumen Obed-Benyamin

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar