SIDRAP, BKM — Begini akibatnya kalau memposting nada menghina di media sosial (Medsos). Apalagi kalau institusi milik negara itu jadi bahan hinaan.
Tim Unit Khusus Resmob Reskrim Polres Sidrap berhasil menangkap pelaku penebar kebencian di media sosial (Medsos), Kamis (18/1/2018).
Pengungkapan kasus yang biasa dikenal sebutan Sarachen oleh Kepolisian ini merupakan bukti keseriusan Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan yang berjanji menindak tegas pelaku penyebar isu-isu provaktif.
Seperti penangkapan pelaku penghinaan institusi Polri di Facebook, di Panreng Kelurahan Benteng, kecamatan Baranti, Kamis sekitar pukul 12.00 Wita.
Adalah Sabir Ahmad bin Ahmad (21) ditangkap dirumahnya di Panreng usai memposting komentar bahasa yang menghina Polisi.
Dalam nada postingan pemilik akun Facebook SABIR AHMAD VHIVOOZT dilaporkan Polisi tidak profesional dalam menangani kasus penyalahgunaan Narkoba.
Dengan nada benci pelaku mengomentari salah satu keberhasilan Polres Sidrap mengungkap kasus narkoba.
Dengan bahasa menghasut Sabir menyebut “Police Persatuan orang se Indonesia,,, tidak masuk ini narkoba di sidrap klw bukan polisi yg kasi masuk”.
Atas postingan komentar pelaku, salah satu aparat bernama Brigpol Syawal (22) anggota Satuan Narkoba Polres Sidrap melaporkan pelaku penghinaan institusi Polri di medsos ke SPK Sabhara Polres Sidrap. Laporan Polisi Nomor : LPB/14/I/2018/SPKT/SSL/Res Sidrap, tanggal 07 Januari 2018.
Dari tangan pelaku, polisi menyita alat bukti berupa 1 buah HP Iphone 5 warna putih dan 1 buah Hand phone Samsung lipat warna putih.
Alat bukti itu yang dipakai pelaku Sabir memposting nada Sarachen itu. Hal itu diakui pelaku karena larut emosi.
Dalam pengembangan kasus ini, dan polisi menemukan bukti kuat dari 2 Handphone yang diduga dipergunakan oleh pelaku untuk melakukan penghinaan tersebut sebagaimana pada Handphone Iphone terdapat aplikasi Facebook dengan akun MANRA’E VHIVOOZT
Kasat Reskrim AKP Anita Taherong yang dikonfirmasi membenarkan keterangan dari Sabir, bahwa benar pelakulah yang telah menulis komentar tersebut dengan menggunakan Handphone pada akun facebook SABIR AHMAD VHIVOOZT miliknya yangg selanjutnya diganti dgn nama profil akun MANRA’E VHIVOOZT.
“Semua alat bukti tentang Sarachen atau penghinaan di medsos terhadap institusi Polri sudah cukup untuk menjerat pelaku,”ungkap Anita.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan dikonfirmasi terpisah mengaku pihak sudah membentuk tim khusus untuk berpatroli di semua media sosial untuk mencari oknum pelaku penebar kebencian, isu sara dan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Sidrap.
“Ini sudah janji kami, pelaku Sarachen atau sejenisnya akan kita tindak tegas. Siapa pun itu tidak akan pernah kami tolelir,”tegasnya.
Sementara, mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabir terancam pasal UU ITE, yakni pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ady)
Menghina Polisi, Pemuda Pengangguran Ditangkap
×

