MAKASSAR, BKM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku (Sulama), hingga Desember 2017 telah menyiapkan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) sebanyak 386 unit fasilitas kesehatan. PLKK ini tersebar di seluruh unit kerja di Sulawesi dan Maluku.
Hal tersebut diutarakan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif di tengah konferensi pers bersama Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku, Sudirman Simamora dan Direktur RS Awal Bros Makassar, dr Merry Monica, usai melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Awal Bros yang merupakan salah satu PLKK BPJS Ketenagakerjaan di Makassar, Jumat (19/1).
Krishna mengatakan, dengan adanya fasilitas PLKK, pihak perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya apapun. Perusahaan hanya perlu melaporkan kronologis kecelakaan kerja pegawainya kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Biaya sampai dengan sembuh akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
”Kami tidak memiliki batasan biaya untuk klaim kecelakaan kerja. Cukup perusahaan datang mengisi formulir laporan kecelakaan kerja disertai kronologis kecelakaan, maka risiko biaya pengobatan sampai dengan sembuh akan dialihkan kepada kami selaku penyelenggara jaminan sosial,” ujarnya.
Krishna berharap, fasilitas PLKK BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sulama. Dimana, hingga akhir tahun 2017 tercatat peserta aktif di Wilayah Sulama sebanyak 798.422 peserta.
”Sepanjang tahun 2017 telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 1.280 kasus dan dengan nilai klaim sebesar Rp23.489.461.041,” tambah Krishna.
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Program JKK memberikan manfaat layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja, Santunan Cacat hingga 56 kali gaji terlapor, aantunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku, Sudirman Simamora, menjelaskan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga menyelenggarakan program return to work (RTW) yang merupakan manfaat tambahan dari program JKK.
”Program RTW ini ditujukan untuk membantu tenaga kerja yang mengalami risiko cacat karena kecelakaan kerja untuk dapat kembali bekerja di perusahaan asal atau di perusahaan lain yang telah mendukung program RTW,” ungkap Sudirman.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif didampingi Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku, Sudirman Simamora, Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program, Endro Sucahyono, dan Direktur RS Awal Bros, dua pasien RS Awal Bros yang sudah dirawat sekitar tiga bulan akibat kecelakaan kerja.
”Karena mereka adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka semua biaya perawatan yang muncul menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Krishna. (mir)
386 PLKK Siap Layani Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sulama
×

