WAJO, BKM — Ratusan warga mendatangi kantor Camat Gilireng, Jumat (19/1). Mereka datang untuk menerima ganti rugi lahan yang terdampak pembebasan proyek bendungan Paselloreng.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo, H Syafriddin mengaku mulai melakukan pembayaran ganti kerugian kepada pemilik lahan yang terdampak di dua Desa di Kecamatan Gilireng. Kedua desa itu yakni Desa Arajang dan Desa Paselloreng.
Menurut H Syafruddin, yang seharusnya dilakukan pembayaran ganti kerugian sebanyak 1.732 bidang lahan tapi setelah dr eview oleh BPKP hanya 1.111 bidang tanah dengan luas 321 hektare dengan jumlah Rp 97,5 milyar.
“Sisanya tetap dilakukan pembayaran tahun ini setelah dilakukan verifikasi lagi,”katanya menjelaskan.
H Syafruddin berharap agar yang lokasinya belum terbayarkan agar tetap bersabar. Intinya, pihak pemerintah tetap membayarkan. Hanya saja masih menunggu waktu dan proses pemberkasan.
Kepala balai Pompengan Jenneberang, T.Iskandar mengatakan pembayaran dilakukan harus selesai menyusul akan ada verifikasi lanjutan. (*)
Ganti Rugi Lahan Dibayarkan
×

