SIDRAP, BKM — Dinas Pemuda Olahraga, dan Pariwisata (Porapar) Kabupaten Sidrap terpaksa memberlakukan sanksi tegas berupa denda kepada kontraktor yang lalai dalam kewajibannya.
Denda diberlakukan menyusul proyek pembangunan tribun penonton Stadion Ganggawa, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae tak selesai tepat waktu.
Pengerjaan proyek terlambat selama 7 hari sehingga konsekuensinya, harus disanksi.
Kadis Porapar Sidrap, Anis Dahlan Minggu, (21/1) mengatakan pengerjaan rangka stadion melewati batas kontrak per 30 Desember.
Proyek dikerjakan PT Bumi Perkasa Sidenreng ditarget selesai 60 hari kelender. Tapi sudah melewati lima hari dari batas waktu penyelesaian kontrak. Pemberlakukan denda ini, katanya, mengacu pada aturan yang ada.
“Pekerjaannya lewat lima hari. Jadi kita sudah berlakukan denda sebesar Rp7,5 juta perhari atau totalnya sekitar Rp37,5 juta dari nilai proyek sebesar Rp7,5 miliar dari APBD 2017,” kata Anis.
Ia menjelaskan, keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan rangka tribun tertutup stadion Sidrap itu dikarenakan faktor cuaca. Meskipun begitu, tetap mengakui kualitas pekerjaan proyek tersebut
“Kontarkor bekerja ekstra, namun keterlambatan itu akibat cuaca ekstrim dan curah hujan tinggi yang terjadi pada Desember lalu mengakibatkan pengerjaan jadi molor,” ucapnya.
Anis menyebutkan, stadion Ganggawa Sidrap menuju stadion sepakbola bertaraf internasional.
(ady/C)
Rekanan Proyek Dijatuhi Sanksi Denda
×

