ENREKANG, BKM — Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Enrekang Mustakim Saleh Mallappa menjenguk sejawatnya dr Marwan Ganoko, mantan Kadis Kesehatan yang tersandung kasus korupsi dan ditahan.
Menurutnya kunjungannya tersebut hanya sebatas kunjungan teman dan sifatnya silaturahmi saja.
“Waktu saya jenguk, pak Marwan sedih sekali dia kasihan.” ujar Mustakim di Ruang kerja Kabag Humas Setda, Selasa (23/1/2018).
Penetapan tersangka terhadap Marwan oleh penyidik karena dinilai salah satu penanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp 1.077.878.252 pada proyek pembangunan RS Pratama, Kabupaten Enrekang, tahun anggaran 2015.
Selain Marwan, dua tersangka lainnya juga ikut ditahan yakni Direktur PT Haka utama Andi M Kilat Karaka sebagai pihak pelaksana, dan Sandy Dwi Nugraha, kuasa direksi PT Haka Utama.
Pasal yang dilanggar yakni pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana. (her/C)
Asisten II Jenguk Tersangka Korupsi
×

