PANGKEP, BKM — Sanksi tebang satu tanam lima pohon mangrove bagi warga Desa Bulu Cindea, Kecamatan Bungoro Pangkep, akan diberlakukan kepada penebang.
Sanksi ini berlaku dengan adanya Peraturan Desa (Perdes) No 1 Desa Bulu Cindea tentang perlindungan hutan mangrove dan hutan pantai.
Perdes yang memuat sanksi tentang warga yang menebang mangrove diakui Kades Bulu Cindea, Made Ali.
Pihaknya saat ini gencar menggelar sosialisasi di masyarakat untuk Perdes mengenai hutan mangrove yang telah ditetapkan.
“Sejumlah tokoh masyarakat sudah kita hadirkan dalam penetapan perdes tersebut. Perdes itu ditetapkan pada Januari 2018. Makanya saat ini kita mulai sosialisasikan ditengah-tengah masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian mangrove yang ada diwilayah pesisir Bulu Cindea,” tandas Made Ali.
“Itulah sebabnya kita tetapkan perdes dan salah satu isinya, apabila ada yang menebang satu pohon mangrove. Maka diwajibkan untuk menggantinya menjadi lima pohon,” bebernya. (Udi)
Kades Bulu Cindea Siapkan Sanksi Penebang Mangrove
×

