SINJAI, BKM — Kejari Sinjai mengendus adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan pameran pembangunan tahun 2017 lalu. Penetapan anggaran sebesar Rp 500 juta tidak dialokasikan dalam APBD tapi dialokasikan ke APBD-Perubahan.Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/1)menjelaskan alokasi anggaran pameran berpotensi melanggar UU No 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, UU No 1/2004 tentang perbendaharaan negara, PP No 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri 13/2004 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Insya allah minggu Kadis Infokom akan dimintai keterangan terkait masalah inim,”ujar Kasi Intel Kejari Sinjai Parawangsa.
Sementara itu Kadis Komunikasi, Informasi dan Persandian H. Firdaus saat dikonfirmasi via ponselnya mengaku pameran tahun 2017 dianggarkan kurang lebih Rp 500 juta dan dibahas di APBD Perubahan. (din/D)
Kejari Endus Anggaran Pameran
×

