pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Warning Keplem Soal ADD

MAKALE, BKM — Kejari Makale memperingatkan kepada seluruh Kepala Lembang (Desa) untuk segera mengembalikan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah digunakan para Keplem melakukan studi banding di Pulau Jawa tahun2017 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makale Amri Kurniawan kepada BKM Rabu (24/1) mengatakan
penyalahgunaan ADD ada konsekuesi hukumnya tindak pidana korupsi. Untuk itu jangan ada Keplem memandang enteng terkait pengembalian ADD.
Menurut Amri tidak ada toleransi bagi Keplem yang coba-coba memainkan ADD. Apalagi nomenklaturnya sangat jelas kegiatan mana saja boleh didanai ADD, dan ahir tahun dipertanggungjawabkan.
Kegiatan sosialisasi peningkatan kapasitas stakeholder pengelola ADD diperbolehkan, namun di wilayah Lembang (desa). Demikian pula nara sumbernya boleh diundang dari luar, tapi studi banding tidak boleh.
Sejumlah Kepala Lembang (Desa) di Tana Toraja tahun 2017 lalu menggunakan ADD studi banding sektor pertanian dan pariwisata ke daerah lain.
Anehnya para Keplem studi banding ke Bali dan Pulau Jawa lainnya gunakan ADD, mendapat restu dari Bupati.
Pihak Kejari Makale menerima laporan tersebut langsung undang para Keplem sosialisasi kegiatan pembangunan boleh dibiayai ADD. Pada kesempatan itu pihak Kejari Toraja sudah mewarning bahwa ADD tidak boleh digunakan untuk banding.
(gus/C).



×


Kejari Warning Keplem Soal ADD

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar