pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pengurusan e-KTP, KK, Akte Lahir Gratis

GOWA, BKM —Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gowa mengajak kepada setiap masyarakat yang akan melakukan pengurusan dokumen Negara seperti, E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta kelahiran langsung ke kantor Disdukcapil tanpa melalui perantara atau calo.
“Bagi masyarakat yang ingin bermohon untuk memiliki dokumen negara kita harap yang bersangkutan langsung mengurusnya sendiri, jangan melalui orang lain atau perantara. Hal ini bertujuan dalam rangka menjaga pengamanan dokumen agar tidak terjadi kesalahan data,” kata Kadis Disdukcapil Gowa, Ambo saat ditemui di kantornya, Kamis (22/1) lalu.
Ambo mengatakan jika terpaksa warg itu harus diwakili dikarenakan sakit maka yang bisa mewakili adalah keluarganya yakni suami/istri dan anak atau ibu/ayahnya.
“Masyarakat yang bermohon boleh saja diwakili oleh orang lain jika yang bersangkutan berhalangan karena sakit atau ada hal yang lain sehingga tidak bisa langsung ke kantor Disdukcapil, itupun harus dibuatkan surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh keduanya,” kata Ambo.
Jika pengurusan dokumen tersebut melalui orang lain, biasanya terjadi keterlambatan penerbitan dikarenakan pengurus atau calo tersebut belum melengkapi atau belum menyetor berkas pemohon ke kantor Disdukcapil sehingga warga merasa dipersulit atau menuding pelayanan tidak maksimal.
“Ada beberapa masyarakat mengeluhkan pelayanan kami, tapi setelah kami tanya ternyata mereka mengurusnya melalui perantara. Ada yang memang belum sampai berkasnya, dan malah ada yang sudah diambil dokumennya oleh orang lain tapi tidak diketahui oleh pemohon,” jelas Ambo.
“Seluruh penerbitan dokumen negara, seperti e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran itu gratis kepada masyarakat yang ingin memilikinya. Dan tidak sulit, kalau berkasnya lengkap maka hari itu juga akan selesai,” jelas Ambo.
Olehnya itu Ambo mengingatkan kepada masyarakat agar mengurus dokumennya sendiri dan jangan melalui pengurus, sebab untuk pelayan integrasi dokumen negara bagi masyarakat seluruhnya telah digratiskan oleh Disdukcapil Gowa tanpa dipungut biaya.
Sementara untuk penerbitan e-KTP, Ambo menjelaskan tidak bisa diwakili oleh orang lain hal tersebut untuk menjaga data dan keamanan identitad pemiliknya.
“Untuk mengambil e-KTP harus diambil yang bersangkutan, tidak boleh diwakili oleh orang lain, kecuali orang itu masih dalam satu keluarga dengan pemilik e-KTP,” tambah Ambo. (saribulan)



×


Pengurusan e-KTP, KK, Akte Lahir Gratis

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar