MAKASSAR, BKM –Kusnadi, seorang nasabah Bank Panin didampingi kuasa hukumnya Andi Amin Halim Tamattappi mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Makassar. Mereka menyampaikan perihal aset miliknya yang telah dilelang Bank Panin Makassar. Lelang aset yang berada di Kabupaten Gowa itu, dia nilai sangat merugikan Kusnadi.
Kunjungan Kusnadi dan Andi Amin diterima oleh Staf Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Sulam Papu, Aryo bersama rekan OJK lainnya. Dalam pertemuan itu, Kusnadi selaku nasabah Bank Panin mengaku sangat dirugikan atas lelang aset berupa tanah dan bangunan yang tidak sesuai dengan nilai harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Pihak OJK sendiri belum dapat secara langsung memberi solusi terhadap Kusnadi namun pihaknya berjanji akan melakukan pemeriksaan dokumen permasalahan perjanjian antara Nasabah yakni Kusnadi dengan pihak Bank Panin Makassar. OJK menjelaskan jika dalam perihal pemeriksaan terhadap Bank Panin membutuhkan waktu selama 20 hari.
“Kalau kami terima aduan Nasabah atas kerugian yang dialami oleh Itu memakan waktu sampai 20 hari.Jadi aduan selama surat aduan (laporan),yang masuk akan kami lakukan pemeriksaan dokumen baik dari pihak Bank Panin maupun nasabahnya dari pemeriksaan selama 20 hari barulah kami bisa mengetahui hasilnya,”ujar Aryo,Senin (29/1)
Ditanya soal lelang terkait kapasitas OJK selaku pengawas Aryo enggan menjawab pertanyaan tersebut.Namun pihaknya mengatakan, pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Adi mewakili LSM BASMI, menilai jika fungsi OJK selaku pengawas dari pihak Bank dan nasabah dinilai kecolongan atas adanya kejadian seperti yang dialami seorang nasabah bernama Kusnadi yang harta miliknya berupa rumahnya dilelang oleh pihak Bank Panin.
“Berarti OJK selaku pengawas dari Bank khususnya Bank Panin ini yang melakukan lelang harta seorang nasabah bernama Kusnadi kecolongan.Ini kami simpulkan berdasarkan yang kami pertanyaan terkait kapasitasnya selaku pengawas nank. Namun pihaknya enggan menjawab malah mengarahkan ke pihak KPKNL,”terang Adi.
Sebelumnya, kata Adi, pihaknya menyurati OJK guna menindak lanjuti permasalahan yang dialami Kusnadi.
“Kami dari LSM BASMI Bawakaraeng Abbulo Sibatang Mamminasata Indonesia telah menyurati OJK untuk menindak lanjuti masalah yang dialami seorang nasabah Bank Panin yang mengaku dirugikan.Pasalnya harta miliknya berupa rumah dan tanah dilelang.Kami menilai jika kejadian ini ada indikasi pelanggaran perbankan,” tandas Adi. (ish)
OJK Dinilai Kecolongan Dalam Pengawasan Lelang Aset Nasabah Bank Panin
×

