GOWA, BKM — Lagi, jajaran Polsek Bontomarannu berhasil menangkap empat orang warga yang diketahui sebagai komplotan pelaku pencuri ternak Ccurnak). Mereka kerap beraksi di wilayah hukum Polres Gowa. Dari empat tersangka yang diringkus itu, satu orang di antaranya berstatus penadah.
Penangkapan keempat pelaku Curnak ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, pasca-ditangkapnya seorang tersangka berinisial KM (24). Dari keterangan KM, polisi kemudian menangkap tiga rekannya, yakni NN (30), SI (31) dan AN (20). NN diketahui sebagai penadah hasil curnak ketiga pelaku lainnya.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan menyebutkan, salah satu TKP pencurian ternak yang dilakukan para tersangka adalah kawasan di samping Lapangan Tembak Rinif Dam VIX Hasanuddin di Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu.
”Awalnya kita menangkap satu tersangka di Je’nemadinging, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, pada Selasa (30/1). Selanjutnya kami berhasil menangkap lagi beberapa rekannya,” kata Kapolres.
Diuraikan Shinto, ulah kawanan Curnak ini bermodus mengambil ternak saat berada di gembalaan di lapangan. Begitu gembalanya lengah mengawasi sapi-sapinya, maka disaat itulah kawanan ini beraksi.
”Sapi itu digiring pelaku ke mobil yang sudah disiapkan di sekitar lokasi. Dan sapi curian itu langsung disembelih di tempat agar saat diangkut di mobil tidak meronta lagi. Daging sapi hasil curian ini kemudian dijual ke pasar tradisional di wilayah Gowa dengan harga murah, yakni Rp90 ribu. Lebih murah dari harga pedagang daging resmi, yakni Rp100 sampai Rp110 ribu. Jika dijual dalam keadaan hidup maka sapi itu dijual seharga Rp9 hingga Rp10 juta. Semua ini berdasarkan pengakuan para tersangka Curnak,” ungkap Shinto.
Para tersangka juga mengaku, jika sapi terjual hidup maka hasil penjualannya dibagi tiga (tiga pelaku curnak) dan masing-masing mendapatkan Rp3 juta. ”Untuk jeratan hukuman yang menanti mereka, kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan minimal tujuh tahun penjara. Dan itu untuk tiga tersangka pencurinya. Sedangkan pasal 480 KUHP tentang penadah curian dan maksimal 12 tahun penjara kita kenakan untuk penadahnya,” jelas Kapolres. (sar/mir)
Hati-hati Beli Daging Sapi Harga Murah di Pasar
×

