MAKASSAR, BKM– Warga Desa Punagaya, Bangkala, Jeneponto mendesak Polda Sulsel untuk segera mengusut tuntas laporan dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak lahan sejumlah warga di PLTU Punagayya Jeneponto.
“Laporan ini bergulir sejak 2016. Dan kami kembali memperbaharui laporan ini. Laporan pengaduan kami di Mabes Polri dilakukan pada tahun 2016. Dan sekarang kami memperbaharui laporan di Polda Sulsel. Kami mendesak proses hukum terus berjalan,” papar Djalaluddin Djabir SH, kuasa hukum warga Farid bin Pammoe dan A Fajar Daud Nompo kepada wartawan, Rabu (1/2/2018)
Laporan terbaru diajukan warga, A Fajar Daud Nompo per tanggal 11 Januari 2018 dengan No LPB/18/I 2018/SPKT atas tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak pasal 263 dan 385 KUHAP di Dusun Bonto Matene, Desa Punagayya, Kecamatan, Bangkala, Jeneponto yang sekarang menjadi area PLTU Punagaya
“Kami terus mengawal kasus ini. Tiga saksi pelapor, masing-masing Majjo Dg Lau, Maningara Dg Lira, dan Kawali Dg Ngawing sudah diambil keterangannya oleh penyidik Polda Sulsel,” tandas Djalaluddin Djabir didampingi dua pengacara lainnya; Malasugi Sewang SH MH dan H Pratjaja Winrekso.
Sebelumnya, Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI melimpahkan penanganan kasus pemberian keterangan palsu di atas akta otentik, pengrusakan serta penyerobotan aset berupa lahan milik ahli waris Pammoe B Bandoe ke Polda Sulsel. Kasus ini dilaporkan ke Mabes Polri oleh Farid bin Pammoe sebagai ahli waris Pammoe Bandoe bersama tim kuasa hukumnya dengan nomor laporan LP 042-LP/JPLF/V/2016.
Dalam surat pelimpahan Mabes Polri yang diteken Brigjen Pol Andrianto SH mewakili Bareskrim Mabes Polri disebutkan, pelimpahan perkara berdasarkan locus delicty (wilayah hukum) objek berada di Kabupaten Jeneponto, Sulsel. Oleh karena itu, agar penyelidikan serta penyidikan berjalan efektif, efisisen dan murah, maka kasus ini dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk ditindak lanjuti.
Farid mengungkapkan, dirinya adalah ahli waris sah dari Pammoe yang memiliki lahan dengan persil Nomor 71 DVVIII sejak tahun 1958 seluas 100 ribu meter persegi di Kampung Poenagaya, Bangkala Kabupaten Jeneponto. Namun belakangan, lokasi itu masuk dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap oleh PT PLN Persero XII.
Farid pun mengaku meradang, karena pada tahun 2002 terbitnya Buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) hingga tahun 2015, nama orang tua Farid (almarhum Pammoe B Bandoe, red) tidak lagi terdaftar. Padahal, menurut Farid, dia dan orangtuanya sama sekali tidak pernah sekali pun memindahtangankan lahan seluas kurang lebih 100ribu meter persegi kepada pihak mana pun.
”Atas dasar ini, kami melayangkan laporan ke polisi. Kami melaporkan pihak-pihak yang terkait dengan keluarnya DHKP. Kami menuntut keadilan dan meminta aparat Kepolisian mengusut tuntas kasus ini,” tegas Farid. (**)
Polda Didesak Tuntaskan Kasus Penyerobotan Lahan di PLTU Punagaya
×

