PAREPARE, BKM — Abd Hamid alias Wa Lande divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Parepare, Kamis (1/2/2018) sore.
Wa Lande divonis sesuai tuntutan jaksa 1 tahu 6 bulan terkait kasus penipuan (pasal 378 KUHP ) kepada pengusaha Sohwroom jual beli mobil di Soreang, Kota Parepare, H.Latif sebesar Rp40 juta.
Wa Lande mengambil uang korban H Latif untuk biaya sertifikat tanah di Soreang. Namun beberapa bulan dijanjikan sertifikat pengurusan tanah itu ternyata tidak ada, dan justru Wa Lande menghindari korban saat ditagih.
Karena Wa Lande tidak memenuhi janjinya, maka Latief melaporkan hal ini ke polisi untuk dimediasi. Namun hasilnya nihil.
Ketua majelis hakim memutuskan sama dengan tuntutan jaksa yang dibacakan oleh Syahrul, 1 tahun 6 bulan karena terbukti dan sah meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP.
Putusan inilah membuat Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Wa Lande untuk melakukan upaya banding atas ketidak puasan putusan hakim PN Parepare.
Namun terdakwa tetap menerima dengan berat hati putusan tersebut, sehingga terdakwa harus menjalani hukuman sesuai putusan yang ditetapkan pengadilan negeri Parepare. (smr)
Wa Lande Divonis 1,6 Tahun Penjara Kasus Penipuan
×

