MAROS, BKM — Ratusan warga dari berbagai profesi mulai dari kepolisian, Jasa Rahardja, diler kendaraan, komunitas pemilik kendaraan, ASN dari Kecamatan Mandai, Tanralili, Moncongloe, mahasiswa, LSM, tokoh masyarakat, pemuda, dan sejumlah pelanggan Samsat Maros mengikuti sosialisasi pajak daerah di Hotel Darma Nusantara, Jalan Bandara Baru, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Senin (5/1).
Sosialisasi pajak daerah itu dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Maros yang dibuka Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Drs HA Tautoto Tana Rangginang, M.Si sekaligus membawakan materi dalam sosialisasi pajak daerah.
Tautoto membawakan materi tentang pajak dan layanan unggulan Samsat. Menurutnya, layanan unggulan dibuat untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC yang penggunaannya diresmikan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karenanya, tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah Samsat keliling, Samsat delivery, pelayanan e-Samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.
Dikatakan, terkait pemberian insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 20 persen yang diberikan Bapenda Sulsel. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.
”BBNKB sebesar 10 persen ini sudah sama dengan BBNKB di Jakarta. Jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan baru di Jakarta. Karena harganya sudah sama di Makassar,” katanya didampingi Kepala UPTP Samsat Maros, Hj Zainab Saleh SE. M.Si yang juga menjadi moderator dalam sosialisasi ini.
Toto juga menyampaikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu. Kabar gembiranya, pajak progresif kini diturunkan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018. (ari/mir/c)
Bapenda Sulsel Perkenalkan Bayar PKB Pakai ATM
×

