MAKASSAR, BKM–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan didesak untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi korupsi dana bimbingan teknis dan dugaan penyelewengan dana perjalanan fiktif di DPRD Takalar tahun 2013-2014. Desakan ini menyusul mandeknya penanganan perkara tersebut di Kejaksaan Negeri Takalar.
“Kasus ini harus dituntaskan. Kalau pun mandek di Kejari Takalar, maka Kejati Sulsel harus turun tangan mengambil alih penanganan kasus tersebut,” tegas Ketua Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi Selatan Herman, Selasa (6/2).
Lebih jauh Herman menguraikan, dugaan markup anggaran untuk biaya perjalanan dinas dan pelaksanaam bimtek harus dikupas tuntas sampai ke akar-akarnya.
Menurut Herman, banyak modus yang kerap digunakan seperti menambah jumlah hari untuk tinggal di daerah yang yang jadi obyek kunjungan kerja atau legislator bersangkutan dalam perjalanan dinas tersebut diwakili oleh staf atau orang lain.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri Takalar pada proses penyelidikan kasus ini telah memeriksa puluhan anggota DPRD Takalar periode 2009-2014. Kasus ini bergulir saat Feritas menjabat sebagai Kepala Kejaksaaan Negeri Takalar.
Perkara ini diendus lantaran adanya temuan awal penyidik Kejaksaan akan adanya dugaan markup pembelian tiket perjalanan dinas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta dan saat sejumlah anggota DPRD Takalar mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Surabaya. Kelebihan pembayaran ditemukan paling sedikit Rp2.092.000 per orang. Tim penyidik kala itu, pernah melansir kalau kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupian. (cha)
Kejati Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus Bimtek DPRD Takalar
×

