GOWA, BKM — Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali berhasil meringkus lima tersangka penjahat lintas daerah. Kelima penjahat itu, yakni IN (25) asal Barombong, RD (20), asal Galesong Selatan, DB (30) Bontonompo Selatan, S0 (37) asal Bajeng Barat, dan SG (54) asal Galesong Utara (penadah).
Kelimanya diringkus pada Jumat pagi (2/2) sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Mereka diringkus Unit Resmob Anti Bandit Res Gowa dipimpin Kanit Resmob, Ipda Emil Fachmi Makmur.
Awalnya, Tim Anti Bandit mengamankan dua orang yakni S0 dan SG. Kedua orang ini merupakan penadah dari hasil curian dari para tersangka. Barang bukti yang diamankan dari kedua penadah ini berupa 11 unit sepeda motor berbagai merek, dua bilah parang dan satu handphone.
Saat ini, pelaku dan barang bukti tersebut dalam pengamanan petugas Resmob Anti Bandit Polres Gowa, guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, saat merilis kasus curanmor disertai curat dan curas ini di halaman Mako Polres Gowa, Selasa (6/2), menjelaskan, para tersangka melakukan aksinya mencuri kendaraan dengan modus operandi merusak lebih dahulu sepeda motor yang jadi sasaran dengan menggunakan kunci T.
Sementara saat beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), kawanan ini merusak rumah atau toko yang menjadi target dengan mencungkil pintu dan jendela kemudian masuk mengambil barang berharga milik korban.
”Dari para tersangka ini mereka memiliko riwayat kejahatan sebanyak 12 kali di tempat berbeda ditahun 2017 lalu. Sebenarnya, ada sembilan pelaku telah kami identifikasi. Namun baru lima orang berhasil ditangkap, sedangkan empat orang lainnya masing-masing LL, TB, Na dan TM berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang Shinto.
Selain memproses lebih lanjut kelima tersangka, tambah Shinto, penyidik pun menetapkan persangkaan kepada IN, RD dan DB Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara subs Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku SO dan SG dipersangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Kapolres Shinto pun mengimbau kepada para korban yang merasa pernah menjadi korban curanmor dan curat maupun curas agar melapor ke polisi. (sar/mir/c)
Lima Penjahat Lintas Daerah Diringkus
×

