MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) tingkatkan penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan, bertenaga surya di 144 Desa, kabupaten Polman.
Dimana proyek tersebut menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017, dengan total anggaran sebesar Rp52.144.024.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengungkap bila penanganan kasus tersebut, telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, sejak tanggal 31 Januari 2018,” ujar Salahuddin, Kamis (8/2/2018).
Salahuddin menuturkan ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan. Karena saat dilakukan Puldata dan Pulbaket ditemukan dalam tahap penyelidikan.
Ditemukan fakta dan alat bukti terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Yakni adanya indikasi dugaan mark up dalam proyek pengadaan lampu jalan yang tersebar di 144 Desa di Kabupaten Polman.
“Tidak menutup kemungkinan akan kita panggil semua yang ada hubungannya dalam kasus ini. Pasti semuanya akan kita panggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, untuk mencari serta menemukan tersangka dalam kasus ini,” tandasnya.
Hanya saja menurut dia, penyidik tentu masih akan melakukan pendalaman serta penyidikan untuk mengupulkan serta menemukan bukti-bukti dalam kasus ini.
Diketahui pada tahun 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman telah mengucurkan anggaran melalui dana ADD sebesar Rp4.610.074.000 untuk proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya, melalui Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Polman dan rekanannya yakni dari CV Zamzam.
Tahun 2016 Pemkab Polman, melalui Dinas Kesehatan menganggarkan kembali proyek tersebut sebesar Rp889.020.000 dan rekanannya yakni CV Barman.
Serta melalui Setda Pemkab Polman sebesar Rp7.059.250.000 dan rekanannya yakni dari PT Alif Pratama, juga CV Binanga dengan anggaran sebesar Rp16.920.000.000, untuk pengadaan lampu jalan di 144 Desa.
Sedangkan tahun 2017 melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemkab Polmankembali lagi mengadakan proyek lampu jalan tersebut sebesar Rp188.00.000.
Serta melalui Setda Pemkab sebesar Rp8.941.680.000 yang dikerjakan oleh PT Alif Pratama dan CV Binanga sebesar Rp13.536.000.000. (rahmat)
Kejati Tingkatkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan Tenaga Surya di Polman
×

