MAROS, BKM — Eksekusi lahan seluas 2,9 hektare di dusun Samanggi, Desa Jenetaesa, Kecamatan Simbang, Maros, oleh Pengadilan Negeri Maros berlangsung ricuh. Keluarga termohon eksekusi mencoba menghalangi petugas dengan memblokade jalan.
Didominasi perempuan dan anak-anak, mereka bahkan nekat menghalangi ekskavator dengan menaiki sendok ekskavator yang hendak merobohkan sebuah bangunan rumah kayu di dalam lahan eksekusi.
Ratusan petugas kepolisian yang diterjunkan melakukan pengamanan, berusaha melakukan negosiasi. Namun akhirnya, banyak di antara pihak keluarga termohon yang terpaksa diangkat petugas ke tempat aman. Butuh waktu sekitar dua jam lamanya.
”Agak sulit karena kebanyakan perempuan dan anak-anak. Kami sudah negosiasi untuk membuka jalan, tapi tidak diindahkan. Terpaksa kami angkat saja ke tempat yang lebih aman,” kata Kasat Sabhara Polres Maros, AKP Anton, Kamis (8/2).
Eksekusi yang berlangsung di tengah guyuran hujan deras ini, juga semakin menyulitkan petugas kepolisian. Bahkan, beberapa Polwan yang ditugaskan untuk mengamankan pihak keluarga termohon eksekusi, harus berjibaku dengan lumpur.
”Kita memang menugaskan Polwan untuk melakukan pengamanan dibagian depan. Karena yang bertahan rata-rata perempuan dan anak-anak,” lanjutnya.
Kasus sengketa lahan antara Ambo Hasim sebagai penggugat dengan Adam bin Palatta sebagai tergugat, sudah bergulir sejak tahun 1997 silam. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2007, pihak tergugat dinyatakan menang.
Pihak keluarga termohon eksekusi berdalih, objek eksekusi yang telah putus di Mahkamah Agung itu, tidak tepat sasaran. Mereka saat itu meminta agar eksekusi dibatalkan, namun eksekusi itu tetap dilanjutkan. (ari/mir/c)
Perempuan dan Anak-anak Halangi Eksekusi Lahan di Samanggi
×

